Correct Article 47
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Tugas kepala Badan sebagai pelaksana kebijakan:
a. melaksanakan kebijakan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA:
1) melayani dan melindungi Pekerja Migran INDONESIA;
2) menerbitkan dan mencabut SIP2MI;
3) menyelenggarakan pelayanan penempatan;
4) melakukan pengawasan pelaksanaan pelayanan Jaminan Sosial;
5) memenuhi hak Pekerja Migran INDONESIA;
6) memverifikasi dokumen Pekerja Migran INDONESIA;
b. melaksanakan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA melalui kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan negara tujuan penempatan;
c. mengusulkan pencabutan SIP3MI kepada Menteri terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
d. memberikan Pelindungan Selama Bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan;
e. melakukan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran INDONESIA;
f. melakukan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA; dan
g. tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
