Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas kepala Badan sebagai pelaksana kebijakan: a. melaksanakan kebijakan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA: 1) melayani dan melindungi Pekerja Migran INDONESIA; 2) menerbitkan dan mencabut SIP2MI; 3) menyelenggarakan pelayanan penempatan; 4) melakukan pengawasan pelaksanaan pelayanan Jaminan Sosial; 5) memenuhi hak Pekerja Migran INDONESIA; 6) memverifikasi dokumen Pekerja Migran INDONESIA; b. melaksanakan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA melalui kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan negara tujuan penempatan; c. mengusulkan pencabutan SIP3MI kepada Menteri terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA; d. memberikan Pelindungan Selama Bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan; e. melakukan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran INDONESIA; f. melakukan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA; dan g. tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction