Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas Menteri sebagai pembuat kebijakan: a. menyusun norma dan standar mengenai: 1) Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; 2) pengawasan penyelenggaraan penempatan; 3) penetapan penyelenggara Jaminan Sosial; 4) pemenuhan hak Pekerja Migran INDONESIA; b. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; c. melakukan kerja sama luar negeri untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA melalui koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri; d. menghentikan atau melarang penempatan Pekerja Migran INDONESIA pada negara tertentu atau jabatan/profesi tertentu; e. menerbitkan dan mencabut SIP3MI atas usul kepala Badan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengusulan; f. mengusulkan pejabat atase ketenagakerjaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri; g. melakukan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA; dan h. tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction