Correct Article 45
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Tugas Menteri sebagai pembuat kebijakan:
a. menyusun norma dan standar mengenai:
1) Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
2) pengawasan penyelenggaraan penempatan;
3) penetapan penyelenggara Jaminan Sosial;
4) pemenuhan hak Pekerja Migran INDONESIA;
b. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
c. melakukan kerja sama luar negeri untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA melalui koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;
d. menghentikan atau melarang penempatan Pekerja Migran INDONESIA pada negara tertentu atau jabatan/profesi tertentu;
e. menerbitkan dan mencabut SIP3MI atas usul kepala Badan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengusulan;
f. mengusulkan pejabat atase ketenagakerjaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;
g. melakukan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA; dan
h. tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
