Correct Article 38
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi.
(2) Dalam memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah membentuk layanan terpadu satu atap.
(3) Layanan terpadu satu atap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan:
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
b. memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan terpadu satu atap diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
