Correct Article 3
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA bertujuan untuk:
a. menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran INDONESIA; dan
b. menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya.
Your Correction
