Correct Article 2
UU Nomor 18 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA memiliki asas:
a. keterpaduan;
b. persamaan hak;
c. pengakuan atas martabat dan hak asasi manusia;
d. demokrasi;
e. keadilan sosial;
f. kesetaraan dan keadilan gender;
g. nondiskriminasi;
h. anti-perdagangan manusia;
i. transparansi;
j. akuntabilitas; dan
k. berkelanjutan.
Your Correction
