Correct Article 24
UU Nomor 18 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Current Text
Setiap orang dilarang:
a. memalsukan surat izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan;
b. menggunakan surat izin palsu pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan; dan/atau
c. memindahtangankan atau menjual izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kecuali dengan persetujuan Menteri.
Your Correction
