Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 18 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dilarang: a. memalsukan surat izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan; b. menggunakan surat izin palsu pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan; dan/atau c. memindahtangankan atau menjual izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kecuali dengan persetujuan Menteri.
Your Correction