Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 18 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pencegahan perusakan hutan, Pemerintah membuat kebijakan berupa: a. koordinasi lintas sektor dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan; b. pemenuhan kebutuhan sumber daya aparatur pengamanan hutan; c. insentif bagi para pihak yang berjasa dalam menjaga kelestarian hutan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. peta penunjukan kawasan hutan dan/atau koordinat geografis sebagai dasar yuridis batas kawasan hutan; dan e. pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN sumber kayu alternatif dengan mendorong pengembangan hutan tanaman yang produktif dan teknologi pengolahan. (3) Selain membuat kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), upaya pencegahan perusakan hutan dilakukan melalui penghilangan kesempatan dengan meningkatkan peran serta masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sumber kayu alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction