Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 18 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan meliputi: a. pencegahan perusakan hutan; b. pemberantasan perusakan hutan; c. kelembagaan; d. peran serta masyarakat; e. kerja sama internasional; f. pelindungan saksi, pelapor, dan informan; g. pembiayaan; dan h. sanksi.
Your Correction