Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 18 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berasaskan: a. keadilan dan kepastian hukum; b. keberlanjutan; c. tanggung jawab negara; d. partisipasi masyarakat; e. tanggung gugat; f. prioritas; dan g. keterpaduan dan koordinasi.
Your Correction