Correct Article 2
UU Nomor 18 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Current Text
Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berasaskan:
a. keadilan dan kepastian hukum;
b. keberlanjutan;
c. tanggung jawab negara;
d. partisipasi masyarakat;
e. tanggung gugat;
f. prioritas; dan
g. keterpaduan dan koordinasi.
Your Correction
