Correct Article 29
UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN
Current Text
(1) Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau pemerintah desa MENETAPKAN jenis dan jumlah cadangan Pangan tertentu sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat setempat.
(2) Cadangan Pangan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari produksi dalam negeri.
Your Correction
