Correct Article 28
UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN
Current Text
(1) Pemerintah MENETAPKAN jenis dan jumlah Pangan Pokok tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah.
(2) Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara berkala dengan memperhitungkan tingkat kebutuhan.
(3) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah diutamakan melalui pembelian Pangan Pokok produksi dalam negeri, terutama pada saat panen raya.
(4) Ketentuan mengenai penetapan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
