Correct Article 22
UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN
Current Text
(1) Ancaman Produksi Pangan merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kegagalan Produksi Pangan yang disebabkan oleh:
a. perubahan iklim;
b. serangan organisme pengganggu tumbuhan serta wabah penyakit hewan dan ikan;
c. bencana alam;
d. bencana sosial;
e. pencemaran lingkungan;
f. degradasi sumber daya lahan dan air;
g. kompetisi pemanfaatan sumber daya Produksi Pangan;
h. alih fungsi penggunaan lahan; dan
i. disinsentif ekonomi.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mengantisipasi dan menanggulangi ancaman Produksi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui bantuan teknologi dan regulasi.
Your Correction
