Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 26
UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dapat mengembangkan kemitraan dengan Pelaku Usaha Pangan, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam pengembangan Cadangan Pangan Nasional.
Your Correction
Pemerintah dapat mengembangkan kemitraan dengan Pelaku Usaha Pangan, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam pengembangan Cadangan Pangan Nasional.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion