Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cadangan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan untuk mengantisipasi: a. kekurangan Ketersediaan Pangan; b. kelebihan Ketersediaan Pangan; c. gejolak harga Pangan; dan/atau d. keadaan darurat.
Your Correction