Correct Article 24
UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN
Current Text
Cadangan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan untuk mengantisipasi:
a. kekurangan Ketersediaan Pangan;
b. kelebihan Ketersediaan Pangan;
c. gejolak harga Pangan; dan/atau
d. keadaan darurat.
Your Correction
