Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan, Pemerintah MENETAPKAN Cadangan Pangan Nasional. (2) Cadangan Pangan Nasional terdiri atas: a. Cadangan Pangan Pemerintah; b. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; dan c. Cadangan Pangan Masyarakat.
Your Correction