Correct Article 23
UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN
Current Text
(1) Dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan, Pemerintah MENETAPKAN Cadangan Pangan Nasional.
(2) Cadangan Pangan Nasional terdiri atas:
a. Cadangan Pangan Pemerintah;
b. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; dan
c. Cadangan Pangan Masyarakat.
Your Correction
