Correct Article 18
UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN
Current Text
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan Pangan berkewajiban:
a. mengatur, mengembangkan, dan mengalokasikan lahan pertanian dan sumber daya air;
b. memberikan penyuluhan dan pendampingan;
c. menghilangkan berbagai kebijakan yang berdampak pada penurunan daya saing; dan
d. melakukan pengalokasian anggaran.
Your Correction
