Correct Article 16
UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN
Current Text
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengembangkan potensi Produksi Pangan.
(2) Pengembangan potensi Produksi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan:
a. sumber daya manusia;
b. sumber daya alam;
c. sumber pendanaan;
d. ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. sarana dan prasarana Pangan; dan
f. kelembagaan Pangan.
Your Correction
