Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengembangkan potensi Produksi Pangan. (2) Pengembangan potensi Produksi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan: a. sumber daya manusia; b. sumber daya alam; c. sumber pendanaan; d. ilmu pengetahuan dan teknologi; e. sarana dan prasarana Pangan; dan f. kelembagaan Pangan.
Your Correction