Correct Article 12
UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas Ketersediaan Pangan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas Ketersediaan Pangan di daerah dan pengembangan Produksi Pangan Lokal di daerah.
(3) Dalam mewujudkan Ketersediaan Pangan melalui pengembangan Pangan Lokal, Pemerintah Daerah MENETAPKAN jenis Pangan lokalnya.
(4) Penyediaan Pangan diwujudkan untuk memenuhi kebutuhan dan konsumsi Pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan secara berkelanjutan.
(5) Untuk mewujudkan Ketersediaan Pangan melalui Produksi Pangan dalam negeri dilakukan dengan:
a. mengembangkan Produksi Pangan yang bertumpu pada sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal;
b. mengembangkan efisiensi sistem usaha Pangan;
c. mengembangkan sarana, prasarana, dan teknologi untuk produksi, penanganan pascapanen, pengolahan, dan penyimpanan Pangan;
d. membangun, merehabilitasi, dan mengembangkan prasarana Produksi Pangan;
e. mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif; dan
f. membangun kawasan sentra Produksi Pangan.
(6) Pemerintah MENETAPKAN sentra Produksi Pangan Lokal sesuai dengan usulan Pemerintah Daerah.
Your Correction
