Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Pangan diwujudkan dalam bentuk rencana Pangan. (2) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana Pangan nasional; b. rencana Pangan provinsi; dan c. rencana Pangan kabupaten/kota. (3) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh PRESIDEN, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction