Correct Article 7
UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN
Current Text
Perencanaan Pangan harus memperhatikan:
a. pertumbuhan dan sebaran penduduk;
b. kebutuhan konsumsi Pangan dan Gizi;
c. daya dukung sumber daya alam, teknologi, dan kelestarian lingkungan;
d. pengembangan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Pangan;
e. kebutuhan sarana dan prasarana Penyelenggaraan Pangan;
f. potensi Pangan dan budaya lokal;
g. rencana tata ruang wilayah; dan
h. rencana pembangunan nasional dan daerah.
Your Correction
