Correct Article 5
UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN
Current Text
Lingkup pengaturan Penyelenggaraan Pangan meliputi:
a. perencanaan Pangan;
b. Ketersediaan Pangan;
c. keterjangkauan Pangan;
d. konsumsi Pangan dan Gizi;
e. Keamanan Pangan;
f. label dan iklan Pangan;
g. pengawasan;
h. sistem informasi Pangan;
i. penelitian dan pengembangan Pangan;
j. kelembagaan Pangan;
k. peran serta masyarakat; dan
l. penyidikan.
Your Correction
