Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lingkup pengaturan Penyelenggaraan Pangan meliputi: a. perencanaan Pangan; b. Ketersediaan Pangan; c. keterjangkauan Pangan; d. konsumsi Pangan dan Gizi; e. Keamanan Pangan; f. label dan iklan Pangan; g. pengawasan; h. sistem informasi Pangan; i. penelitian dan pengembangan Pangan; j. kelembagaan Pangan; k. peran serta masyarakat; dan l. penyidikan.
Your Correction