Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 18 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Pangan bertujuan untuk: a. meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara mandiri; b. menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat; c. mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama Pangan Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat; d. mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan Gizi; e. meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri; f. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang Pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat; g. meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan h. melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya Pangan nasional.
Your Correction