Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 18 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah memberikan: a. insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah; dan b. disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. Paragraf Kedua Penanganan Sampah
Your Correction