Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 18 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan provinsi mempunyai kewenangan: a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah; b. memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah; c. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah; dan d. memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dalam 1 (satu) provinsi.
Your Correction