Correct Article 47
UU Nomor 18 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan menteri yang diamanatkan UNDANG-UNDANG ini diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(2) Peraturan daerah yang diamanatkan UNDANG-UNDANG ini diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
