Correct Article 45
UU Nomor 18 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya UNDANG-UNDANG ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.
BAB XVII . . .
Your Correction
