Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

UU Nomor 18 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya UNDANG-UNDANG ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun. BAB XVII . . .
Your Correction