Correct Article 17
UU Nomor 18 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
Current Text
(1)Setelah Tahun Anggaran 2007 berakhir, Pemerintah menyusun Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(2)Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(3)Pemerintah mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2007 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
