Correct Article 11
UU Nomor 18 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
Current Text
(1)Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dan:
a.Dana otonomi khusus; dan
b.Dana penyesuaian.
(2)Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp4.045.748.000.000,00 (empat triliun empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah).
(3)Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp4.406.100.000.000,OO (empat triliun empat ratus enam miliar seratus juta rupiah).
Your Correction
