Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 18 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) hurufa terdiri dari: a.Dana bagi hasil; b.Dana alokasi umum; dan c.Dana alokasi khusus. (2)Dana bagi basil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp68.461.251.050.000,00 (enam puluh delapan triliun empat ratus enam puluh satu miliar dua ratus lima puluh satu juta lima puluh ribu rupiah). (3)Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp164.787.400.000.000,00 (seratus enam puluh empat triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus juta rupiah). (4)Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp17.094.100.000.000,00 (tujuh belas triliun sembilan puluh empat miliar seratus juta rupiah) (5)Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (6)Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction