Correct Article 9
UU Nomor 18 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
Current Text
(1)Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.Dana perimbangan; dan
b.Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2)Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp250.342.751.050.000,00 (dua ratus lima puluh triliun tiga ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima puluh ribu rupiah).
(3)Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp8.451.848.000.000,00 (delapan triliun empat ratus lima puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah).
Your Correction
