Correct Article 7
UU Nomor 18 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
Current Text
(1)Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari:
a.Belanja pegawai;
b.Belanja barang;
c.Belanja modal;
d.Pembayaran bunga utang;
e.Subsidi;
f.Belanja hibah;
g.Bantuan sosial; dan
h.Belanja lain-lain.
(2)Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2007 menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 6 ayat
(2), menurut fungsi sebagwmana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3), dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan PRESIDEN yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2006.
Your Correction
