Correct Article 2
UU Nomor 18 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
Current Text
(1)Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 diperoleh dari sumber-sumber:
a.Penerimaan perpajakan;
b.Penerimaan negara bukan pajak; dan
c.Penerimaan hibah.
(2)Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp509.462.000.000.000,00 (lima ratus
sembilan triliun empat ratus enam puluh dua miliar rupiah).
(3)Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp210.926.957.783.000,00 (dua ratus sepuluh triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
(4)Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp2.668.965.000.000,OO (dua triliun enam ratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah).
(5)Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp723.057.922.783.000,00 (tujuh ratus dua puluh tiga triliun lima puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Your Correction
