Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan konsumen.
Your Correction