Correct Article 26
UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN
Current Text
Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.
Your Correction
