Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha perkebunan dilakukan secara terpadu dan terkait dalam agribisnis perkebunan dengan pendekatan kawasan pengembangan perkebunan. (2) Dalam kawasan pengembangan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pelaku usaha perkebunan dapat melakukan diversifikasi usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction