Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan usaha perkebunan dilaksanakan oleh Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota bersama pelaku usaha perkebunan serta lembaga terkait lainnya. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan; b. menghindari pengenaan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. memfasilitasi pelaksanaan ekspor hasil perkebunan; d. mengutamakan hasil perkebunan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri; e. mengatur pemasukan dan pengeluaran hasil perkebunan; dan/atau f. memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi. Pasal 19 ...
Your Correction