Correct Article 14
UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN
Current Text
(1) Pengalihan kepemilikan badan hukum pelaku usaha perkebunan yang belum terbuka dan/atau mengalami kepailitan kepada badan hukum asing, terlebih dahulu harus mendapat saran dan pertimbangan dari Menteri.
(2) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada kepentingan nasional.
Your Correction
