Correct Article 13
UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN
Current Text
(1) Usaha perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah INDONESIA oleh pelaku usaha perkebunan baik pekebun maupun perusahaan perkebunan.
(2) Badan ...
(2) Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang melakukan usaha perkebunan wajib bekerja sama dengan pelaku usaha perkebunan dengan membentuk badan hukum INDONESIA.
(3) Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi berupa larangan membuka usaha perkebunan.
Your Correction
