Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan perkebunan meliputi: a. perencanaan; b. penggunaan tanah; c. pemberdayaan dan pengelolaan usaha; d. pengolahan dan pemasaran hasil; e. penelitian ... e. penelitian dan pengembangan; f. pengembangan sumber daya manusia; g. pembiayaan; dan h. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction