Correct Article 5
UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN
Current Text
Ruang lingkup pengaturan perkebunan meliputi:
a. perencanaan;
b. penggunaan tanah;
c. pemberdayaan dan pengelolaan usaha;
d. pengolahan dan pemasaran hasil;
e. penelitian ...
e. penelitian dan pengembangan;
f. pengembangan sumber daya manusia;
g. pembiayaan; dan
h. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction
