Correct Article 55
UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN
Current Text
Kecuali terhadap hak atas tanah yang telah diberikan, perusahaan perkebunan yang telah melakukan pengelolaan perkebunan yang tidak sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini, diberi waktu 3 (tiga) tahun untuk melaksanakan penyesuaian sejak UNDANG-UNDANG ini diberlakukan.
Your Correction
