Correct Article 52
UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN
Current Text
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 53 ...
Your Correction
