Correct Article 50
UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN
Current Text
(1) Setiap orang yang melakukan pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran hasil perkebunan dengan sengaja melanggar larangan:
a. memalsukan mutu dan/atau kemasan hasil perkebunan;
b. menggunakan bahan penolong untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan; dan atau
c. mencampur hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain;
yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia, merusak fungsi lingkungan hidup, dan/atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang melakukan pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran hasil perkebunan karena kelalaiannya melanggar larangan:
a. memalsukan mutu dan/atau kemasan hasil perkebunan;
b. menggunakan ...
b. menggunakan bahan penolong untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan; dan/atau
c. mencampur hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain;
yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia, merusak fungsi lingkungan hidup dan/atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Your Correction
