Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perkebunan dilakukan oleh Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) ketentuan ... (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction