Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan usaha perkebunan bersumber dari pelaku usaha perkebunan, masyarakat, lembaga pendanaan dalam dan luar negeri, Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) Pemerintah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya lembaga keuangan perkebunan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik usaha perkebunan. (3) Pembiayaan yang bersumber dari Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diutamakan untuk pekebun.
Your Correction