Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota serta pelaku usaha perkebunan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta membina sumber daya manusia perkebunan baik sendiri-sendiri maupun bekerjasama.
Your Correction