Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 18 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 harus terukur, dapat dilaksanakan, realistis, dan bermanfaat serta dilakukan secara partisipatif, terpadu, terbuka, dan akuntabel.
Your Correction