Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 18 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. (2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik INDONESIA. Bagian ...
Your Correction