Correct Article 33
UU Nomor 18 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT
Current Text
Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat INDONESIA (IKADIN), Asosiasi Advokat INDONESIA (AAI), Ikatan Penasihat Hukum INDONESIA (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara INDONESIA (HAPI), Serikat Pengacara INDONESIA (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum INDONESIA (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut UNDANG-UNDANG ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.
BAB XIII ...
Your Correction
