Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 18 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini. (2) Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan UNDANG-UNDANG ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
Your Correction