Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 18 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction